Strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menegakkan Hukum Penyebaran Pornografi Anak Melalui Platform Digital Berdasarkan UU ITE

Authors

  • Rizky Tri Yuwana Putra Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
  • Teddy Rusmawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

Keywords:

Police Strategy, Porn, Child Pornography, UU ITE

Abstract

This research aims to analyze the strategies implemented by the Directorate of Cyber Crime (DITTIPIDSIBER) Bareskrim Polri Headquarters in preventing and enforcing the law against the spread of child pornography based on the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE). The research approach used is descriptive qualitative using interview, observation and documentation study methods. The research results show that the strategy implemented by DITTIPIDSIBER includes preventive and repressive approaches. Preventive efforts include digital education and literacy for the public, collaboration with internet service providers, and monitoring online activities through digital forensic technology. Meanwhile, repressive efforts were carried out through in-depth investigations using digital tracking techniques, online disguise, and coordination with international law enforcement agencies. However, there are various challenges in implementing this strategy, such as technological limitations in detecting illegal content which continues to develop, regulations that have not fully accommodated technological changes, and low public awareness in reporting cybercrime cases.

References

Abdillah, A. Y. (2021). “Patroli Siber Sebagai Upaya Pencegahan Transaksi Jual-Beli Pornografi Melalui Media Sosial (Studi Di Polres Malang Kota),” (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Alhakim, A. (2022). “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89-106.

Aini, A. N. W., Muntholib, A., & Suryadi, A. (2019). “Dinamika Integrasi dan Pemisah POLRI dari ABRI Tahun 1961-2002,” Journal of Indonesian History, 8(2), 105-112.

AMANDA, A. (2024). “Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Mewujudkan Kepastian Hukum (Study Kajian: Kejaksaan Sebagai Master of Process/Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana),” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ainun, A. (2024). “Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Online Revenge Porn Di Kota Palopo (Studi Pada Polres Palopo),” (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri palopo).

Anzward, B., Avriani, E., & Nugraha, R. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dalam Ruang Siber di Kota Balikpapan,” UNES Law Review, 6(4), 12473-12483.

Anatami, D. (2017). “Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

Arafat, M., & Wirasto, A. T. E. (2024). “Kebijakan Kriminal dalam Penanganan Siber di Era Digital: Studi Kasus di Indonesia,” Equality: Journal of Law and Justice, 1(2), 220-241.

Ayu, P., Pawennei, M., & Abbas, I. (2024). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam,” Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 611-628.

Barda Nawawi Arief, (2013), Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya

Djumarwan, D. (2018). “Peranan Pasukan Polisi Pelajar Pertempuran dan Gereja Pugeran dalam Revolusi Indonesia Tahun 1948-1949 di Yogyakarta,” Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah, 9(1).

Dwihantoro, P., Susanti, D., Sukmasetya, P., & Faizah, R. (2023). “Digitalisasi Kesenian Njanen: Strategi Pelestarian Kebudayaan Melalui Platform Sosial Media,” Madaniya, 4(1), 156-164.

Fauzi, R. A. (2023). “Tinjauan Hukum Terhadap Transmisi dan Distribusi Muatan Pornografi Melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Asing (Twitter) di Indonesia,” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(10), 2275-2291.

Febyanti, A., Aini, B. K., Putri, A. L. Q., Wiraka, B. P., Faishal, M. A., & Putri, N. A. (2024). “Pelanggaran Pembatasan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Terkait Kasus Kekerasan Dalam Penyidikan,” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 371-384.

Febrino, F. (2017). “Tindakan preventif pengaruh negatif gadget terhadap anak,” Noura: Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 1(1), 1-21.

Fitri, M., Bariah, C., & Arif, A. (2016). “Peranan The United Nations Children's Fund (Unicef) dalam Penanganan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Eska) di Dunia,” Sumatra Journal of International Law, 4(2), 164543.

Fitriantri, R., & Suciyani, S. (2023). “Peran Tim Siber Polri Dalam Melakukan Pengawasan Eksploitasi Seksual Anak Melalui Facebook Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Maqa> S} Id Syari>’Ah (Studi Kasus Pada Polresta Surakarta),” (Doctoral Dissertation, Uin Raden Mas Said Surakarta).

Fitriska, K. (2017). “Strategi pengembangan badan usaha milik desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara,” Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 5(2), 29-34.

Frananda, D. (2021). “Strategi Penyidik Mengatasi Kendala Dalam Mengumpulkan Alat Bukti Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Elektronik,” Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 210-217.

Gunawan, F., Fadhilah, A., & Sakti, E. M. S. (2024). “Membangun Benteng Digital Untuk Memperkuat Etika Cyber Security Melawan Ancaman Cyber Crime,” Jurnal Ilmiah Teknik Informatika (TEKINFO), 25(1), 154-167.

Ginting, Y. P., Atara, I., Liemanjaya, L. C., Simatupang, M. T., Tarigan, M. T., Enron, M & Apsari, T. Z. (2024). “Sosialisasi Perbandingan Penegakan Tindak Pidana Pornografi yang Terjadi di Indonesia dan Thailand,” Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 457-469.

Haidar, G., & Apsari, N. C. (2020). “Pornografi pada kalangan remaja.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 136.

Hakim, A. N., & Yulia, L. (2024). “Dampak teknologi digital terhadap pendidikan saat ini,” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 3(1), 145-163.

Handoyo, B., Husamuddin, M. Z., & Rahma, I. (2024). “Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 40-55.

Ibrahim, R. A., Adys, A. K., & Wahid, N. (2024). “Strategi dalam penanganan kasus korupsi di kota makassar,” Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 5(3), 678-692.

Irfan Amin (2024). “5,5 Juta Anak Indonesia Korban Pornografi, Peringkat 2 di ASEAN,” https://tirto.id/55-juta-anak-indonesia-korban-pornografi-peringkat-2-di-asean-gXVw#google_vignette

Ismail, M. (2023). “Digital Policing; Studi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tugas Intelijen Kepolisian untuk Mencegah Kejahatan Siber (Cybercrime),” Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 15-15.

Indah, H. R., Satrya, A., & Lestari, E. P. (2022). “Pengaruh Budaya Organisasi dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Karyawan dengan Employee Engagement Sebagai Variabel Mediasi (Studi Kasus Pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia),” Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 3(3), 350-361.

Irviana, C. N., & Salomo, R. V. (2021). “Analisis Pengembangan Kapasitas Organisasi Di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM POLRI),” Media Bina Ilmiah, 15(11), 5687-5694.

Julia, M., & Masyruroh, A. J. (2022). “Literature Review Determinasi Struktur Organisasi: Teknologi, Lingkungan Dan Strategi Organisasi,” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 3(4), 383-395.

Lapian, R. (2024). “Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Lex Privatum, 13(1).

Maulidya, E. N., Natalia, A., Yulianti, I., & Havez, M. (2023). “Strategi Penanggulangan Informasi Hoax dan Terorisme di Media Sosial Oleh Unit Polisi Virtual Provinsi Lampung,” Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 8(1), 139-156.

Maulana, W. (2023). “Peranan Kepolisian Dalam Kontra Cyber Terorism,” (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Menajang, R. T. (2020). “Perlindungan Terhadap Anak Dalam Proses Peradilan (Justice Juvenile) Menurut Instrumen Hukum Internasional Dan Nasional,” Lex Et Societatis, 8(4).

Miptahul, M. (2020). “Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No. 3168/PID. SUS/2018/PN. MDN),” SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(2), 76-87.

Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook, Edition 3. New York: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja.

Mustaqim, M., & Shovmayanti, N. A. (2024). “Perilaku Seks Bebas Melalui Friends with Benefits (FWB) di Media Sosial,” ANALOGI Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 48-57.

Downloads

Published

2024-01-28